JAKARTA - Forum Honorer
Indonesia (FHI) menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah terkait
pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara
bertahap.
Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan,
pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk
pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.
"PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup
menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan
jumlah PNS yang pensiun," ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3).
Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56
sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga
perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi
CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi
bidang (TKB).
Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB.
Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya
hasil TKD sebagai penentu kelulusan. "Saat ini hasil TKD tidak
dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan penilaian afirmasi.
Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan.
Untuk itu sebetulnya Kemenpan-RB punya kewenangan penuh terkait
kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan
anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan
forrmasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun," papar
Eko. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar