Presiden Minta Jumlah Honorer K2 yang Lulus Ditambah
Rabu, 12 Maret 2014 , 12:57:00
JAKARTA --Kabar gembira bagi honorer kategori
dua (K2). Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
memberikan tambahan kuota jumlah honorer K2
yang lulus.
Berapa besarannya, MenPANRB Azwar Abubakar
belum memastikannya. Dengan alasan masih
akan melihat hasil pemberkasan NIP nanti.
Sebab sampai saat ini belum ada satupun usulan
berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
"Atas permintaan Bapak Presiden, masalah
honorer K2 ini jangan dulu dikunci. Jadi nanti
akan saya lihat lagi posisinya," kata Azwar
dalam konpres di kantornya, Rabu (12/3).
Dengan kebijakan tersebut, otomatis kuota
honorer K2 akan menjadi di atas 30 persen.
Hanya saja, untuk penambahan kuota kelulusan
honorer K2 ini, pemerintah akan tetap
berpatokan pada PP 48 Tahun 2005 jo PP 56
Tahun 2012.
"Kita akan tambah kuotanya di atas 30 persen.
Tapi pengangkatan honorer K2 harus tetap
melihat kemampuan anggaran, formasi, serta
kebutuhan instansi, dan harus honorer asli,"
tegasnya. (esy/jpnn)
Kamis, 13 Maret 2014
Jumat, 07 Maret 2014
payung hukum Honorer K2 di angkat semua
JAKARTA - Forum Honorer
Indonesia (FHI) menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah terkait
pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara
bertahap.
Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan,
pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk
pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.
"PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup
menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan
jumlah PNS yang pensiun," ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3).
Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56
sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga
perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi
CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi
bidang (TKB).
Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB.
Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya
hasil TKD sebagai penentu kelulusan. "Saat ini hasil TKD tidak
dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan penilaian afirmasi.
Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan.
Untuk itu sebetulnya Kemenpan-RB punya kewenangan penuh terkait
kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan
anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan
forrmasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun," papar
Eko. (sam/jpnn)
Sabtu, 01 Maret 2014
cek PTK DAPODIKDAS 2014
CEK Lembar Info PTK DAPODIKDAS 2014
05FEB
Pilih/klik salah satu link di bawah ini untuk anda login…!!
Lembar Info PTK :
- Masukan NUPTK sebagai UserID
- Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisanYYYYMMDDdimana :YYYY = tahun lahir 4 digitMM = bulan 2 digitDD = tanggal 2 digitcontoh :
- Tanggal lahir 10 Januari 1968Cara menuliskannya : 19680110
- Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Langganan:
Postingan (Atom)