Sebagai
tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus
eleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai
petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian
Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor:
K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil
(NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan
Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Surat
Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera
diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul
penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima
secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31
Mei 2014.