Laman

profil

Jumat, 28 Februari 2014

pengajuan nomer NIP CPNS

Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus eleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.
Screenshot.208

Menpan Setuju Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Menpan Setuju Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Menpan setuju Tenaga Honorer diangkat menjadi PNS

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyetujui pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengangkatan akan berlangsung secara bertahap.

"Jangan ada pegawai honor Rp200 ribu," terang Azwar usai rapat di gedung Manggala Wanabakti, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Dalam rapat, perwakilan dari sejumlah kabupaten, kotamadya, hingga provinsi menyampaikan desakan dan tuntutan yang sama. Mereka mendesak tenaga honorer K2 lulus tes CPNS. Alasannya, mereka mengabdi cukup lama.

Namun, kata Azwar, proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui tiga mekanisme. "Pertama K2 yang sudah dinyatakan lulus ini, silakan diberkas oleh bupati, wali kota. Tentu dengan verifikasi lah," terangnya kepada wartawan.

Sedangkan terhadap tenaga honorer K2 yang belum diangkat, Azwar meminta kepala daerah memperbaiki gaji mereka. "Jadi kita ingin tunjukkan bupati, wali kota dan pemda itu berkepentingan," pintanya.

"Ketiga, kita akan cari langkah formasi untuk CPNS agar segera bertahap, masalah K2 bisa diselesaikan," ungkap Azwar.

Azwar menegaskan dalam pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS, Bupati harus benar-benar memperbaiki nasib para tenaga honorer tersebut. Sementara itu, pihaknya akan melihat angka formasi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab angka formasi masih bergeser dan tak tetap.

"Kita akan memberikan PPPK yang dibutuhkan, kita juga akan tambahkan kuota untuk PNS.. Nanti akan kita bicarakan," pungkas Azwar.

Editor: Laela Badriyah

Selasa, 25 Februari 2014

Proses Pelayanan Penetapan NIP di BKN / KANREG



Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
  1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi,
    kecuali untuk jabatan guru;
  2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
  4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
    a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
    Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
    e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1) sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya
Contoh berkas yang berisi:
  • Checklist Kelengkapan Pemberkasan
  • Contoh Surat Lamaran
  • Form Daftar Riwayat Hidup
  • Isian Data CPNS
  • Pejabat Pengesahan legalisisir fotokopi Ijazah
  • Surat Pernyataan Tenaga Honorer
  • Surat Pernyataan dan Pernyataan Khusus
  • Surat Penyataan Kesediaan Penempatan
silakan download di --> https://www.mediafire.com/?4xm4mtleduv45ok   ; untuk contoh yang lebih akurat, silakan tunggu pengumuman dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.