Laman

profil

Jumat, 28 Februari 2014

pengajuan nomer NIP CPNS

Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus eleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.
Screenshot.208

Tidak ada komentar: