- Kunjungi Sistem Informasi e-TKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara klik disini
- Masukkan ID pengguna dan password, Klik halaman depan, klik Data Pegawai, klik gambar pensil pada pegawai yang akan dipindahkan lokasi jabatannya
- Rubah datanya, kemudian kembali ke halaman depan, dan klik download pilih Formulir Pengajuan Pemutakhiran Data Pegawai dan print
Persyaratan pemutakhiran data lokasi jabatan dilengkapi
dengan surat pengantar dari SKPD (untuk diproses pada perubahan gaji/simpeg),
dimulai dari UKPD tingkat bawah yaitu :
Sekolah, membuat surat pengantar dari Sudin
Pendidikan dengan proses tahapan berjenjang, yaitu:
- Sekolah meneruskan ke Kasie Kecamatan
- Kasie Kecamatan Pendidikan meneruskan ke Sudin
- Sudin Pendidikan meneruskan ke TU BKD Provinsi DKI Jakarta
- Sekolah meneruskan ke Kasie Kecamatan
- Kasie Kecamatan Pendidikan meneruskan ke Sudin
- Sudin Pendidikan meneruskan ke TU BKD Provinsi DKI Jakarta
Adapun persyaratan berkas pemutakhiran data lokasi jabatan,
yaitu :
1. Mutasi/Pindah Unit Kerja
- Surat Pengantar
- SK Mutasi
2. Pengangkatan Jabatan Struktural/Fungsional
- Surat Pengantar
- SK Jabatan
- SK Pelantikan
- Surat Pengantar
- SK Mutasi
2. Pengangkatan Jabatan Struktural/Fungsional
- Surat Pengantar
- SK Jabatan
- SK Pelantikan
Lebih jelasnya baca berita tentang PERSYARATAN PEMUTAKHIRAN DATA LOKASI JABATAN pada Web Sistem Informasi e-TKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diposting pada 16/05/2013 Jam13:38:17 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar