Laman

profil

Jumat, 18 September 2015

Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi



Hasil gambar untuk guru honorer

Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester.
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.

Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab mengatakan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat biaya untuk sertifikasi ini dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru PNS besaran tunjangan setara dengan gaji pokok dan untuk guru non-PNS mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Pemerintah ke depan hanya membayar TPG saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Kebijakan ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Rochmat berharap para guru memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi, layaknya mau kuliah S2.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (17/09/15) membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri, yaitu sertifikasi yang biayanya ditanggung guru sendiri. Aturan ini berlaku bagi guru yang mengajar setelah tahun 2005.

Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
[SekolahDasar.Net | 17/09/2015]

Tidak ada komentar: