ANGGARAN DANA
BOS NAIK MENJADI Rp 31,3 T
Sejak tahun 2010 alokasi dana BOS mengalami tren peningkatan. Dana BOS tahun 2010 dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 sampai 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000.
Dilansir SekolahDasar.Net dari laman kemdikbud.go.id (09/01/15) BOS 2015 yang mencapai Rp31.298.300.000.000 itu dengan rincian untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan sebesar Rp204.943.000.000.
Dana BOS yang diterima sekolah pun juga mengalami kenaikan. Tahun ini tiap siswa SD mendapatkan Rp800.000 per tahun yang sebelumnya Rp580.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP jika tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun, kini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Sekolah penerima dana BOS harus terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Supaya tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kemdikbud menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/01/anggaran-dana-bos-naik-menjadi-rp313-t.html#ixzz3Oqncl84r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar