Laman

profil

Rabu, 28 Januari 2015

Lampiran Usulan Tunjangan Guru/TU Honorer 2015


Lampiran Usulan Tunjangan Guru/TU Honorer 2015

Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Adapun bagi Sekolah kami di daerah kabupaten Muara ENim suratnya telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat pemberitahuannya.
Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahah. Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
  1. Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
  2. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
  3. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
  4. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
  5. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
  1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
  2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
  3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
  4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
  6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Bagi teman-teman yang memerlukan Contoh format S1, S2, S3, S4 dan S5, silahkan download DI SINI. Demikianlah info pendidikan yang bisa saya sampaikan di kesempatan ini. Semoga bermanfaat, sekian dan terima Kasih.

sumber dari : http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com/2015/01/lampiran-usulan-tunjangan-gurutu.html

Kamis, 15 Januari 2015


ANGGARAN DANA BOS NAIK MENJADI Rp 31,3 T


  
Sesuai dengan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik. Alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu, dana BOS 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000.

Sejak tahun 2010 alokasi dana BOS mengalami tren peningkatan. Dana BOS tahun 2010 dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 sampai 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000.

Dilansir SekolahDasar.Net dari laman kemdikbud.go.id (09/01/15) BOS 2015 yang mencapai Rp31.298.300.000.000 itu dengan rincian untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan sebesar Rp204.943.000.000.

Dana BOS yang diterima sekolah pun juga mengalami kenaikan. Tahun ini tiap siswa SD mendapatkan Rp800.000 per tahun yang sebelumnya Rp580.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP jika tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun, kini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Sekolah penerima dana BOS harus terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Supaya tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kemdikbud menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/01/anggaran-dana-bos-naik-menjadi-rp313-t.html#ixzz3Oqncl84r