Ahok Minta Jokowi Segera Keluarkan SK Pembatalan CPNS
Senin, 12 Mei 2014 11:15 WIB
Add caption |
Kompas.comWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
WARTA KOTA, BALAI KOTA— Carut marut persoalan
ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendapatkan Surat
Keputusan (SK) Gubernur palsu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
harus mengeluarkan SK pembatalan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama, pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk
segera menandatangani SK pembatalan tersebut.
Hal ini dikarenakan Jokowi
--panggilan Joko Widodo-- akan nonaktif pada masa Pemilihan Presiden
2014, mulai pendaftarannya di KPU hingga penetapan presiden-wapres
terpilih. Maka, tugas dan wewenang kepala daerah diserahkan kepada orang
nomor dua DKI Jakarta itu.
"Kita enggak tahu pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa meneken surat itu atau tidak. Tapi, memang harus diteken sekarang sebelum beliau (Jokowi) non aktif," kata Ahok kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (12/5).
Mantan Bupati Belitung Timur itu, pencoretan ratusan CPNS honorer atau K2 itu wajar terjadi di Indonesia. Terlebih, jika para CPNS tidak memenuhi persyaratan administrasi. Maka, pemerintah berhak mencoret honorer itu. Meskipun, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di Pemprov DKI.
"Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang, ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang," kata Ahok --panggilan Basuki.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Setidaknya ada 280 dokumen palsu pegawai honorer.
Pembatalan SK CPNS DKI dari honorer kategori II ini dikarenakan Surat Keterangan Honorer (SKH) yang tidak sah. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan penyebab pembatalan honorer itu karena buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di ibu kota. SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah, maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan justru dikeluarkan camat, lurah, bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer tersebut. Nyatanya, banyak SKH yang tidak sah bermunculan.
"Jadi, kalau misalnya masa kerja satu tahun pada 4 Januari 2006 saja ya tidak bisa, ini sangat ketat," kata Made.
"Kita enggak tahu pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa meneken surat itu atau tidak. Tapi, memang harus diteken sekarang sebelum beliau (Jokowi) non aktif," kata Ahok kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (12/5).
Mantan Bupati Belitung Timur itu, pencoretan ratusan CPNS honorer atau K2 itu wajar terjadi di Indonesia. Terlebih, jika para CPNS tidak memenuhi persyaratan administrasi. Maka, pemerintah berhak mencoret honorer itu. Meskipun, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di Pemprov DKI.
"Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang, ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang," kata Ahok --panggilan Basuki.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Setidaknya ada 280 dokumen palsu pegawai honorer.
Pembatalan SK CPNS DKI dari honorer kategori II ini dikarenakan Surat Keterangan Honorer (SKH) yang tidak sah. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan penyebab pembatalan honorer itu karena buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di ibu kota. SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah, maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan justru dikeluarkan camat, lurah, bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer tersebut. Nyatanya, banyak SKH yang tidak sah bermunculan.
"Jadi, kalau misalnya masa kerja satu tahun pada 4 Januari 2006 saja ya tidak bisa, ini sangat ketat," kata Made.
Penulis: Bintang Pradewo
Editor: Suprapto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar