|
Daftar calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2015
yang sudah dikelompokkan dalam pola PLPG dan PPGJ.
|
Salah satu
tahapan Sertifikasi Guru (Sergur) adalah proses verifikasi terhadap
berkas-berkas persyaratan calon peserta sergur oleh LPMP. Sesuai Undang-undang
Guru dan Dosen (UUGD) yang terbit 30 Desember 2005 ada dua pola Sergur pada
tahun 2015 ini, yaitu pola Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ).
Calon peserta Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan Sergur pola PPGJ.
Baca juga: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Meskipun sama-sama proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta Sergur pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.
Sebaliknya, Sergur melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Pelaksanaan Sergur melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ. Guru yang masuk kelompok pola PLPG memiliki peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini.
Sementara guru yang dikelompokkan kedalam Sergur pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai saat ini kini kuota Sergur 2015 melalui PPGJ belum dirilis.
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ
Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon peserta Sergur dapat menggunakan pencarian mengetahui status Sergur 2015 dengan pencarian menggunakan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria. [SekolahDasar.Net | 18/05/2015]
Calon peserta Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan Sergur pola PPGJ.
Baca juga: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Meskipun sama-sama proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta Sergur pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.
Sebaliknya, Sergur melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Pelaksanaan Sergur melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ. Guru yang masuk kelompok pola PLPG memiliki peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini.
Sementara guru yang dikelompokkan kedalam Sergur pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai saat ini kini kuota Sergur 2015 melalui PPGJ belum dirilis.
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ
Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon peserta Sergur dapat menggunakan pencarian mengetahui status Sergur 2015 dengan pencarian menggunakan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria. [SekolahDasar.Net | 18/05/2015]